Beranda | Artikel
Khutbah Jumat - Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim
Kamis, 3 Oktober 2019

Besarnya Dosa Menumpahkan Darah Seorang Muslim

(Khutbah Jum’at 4 Oktober 2019, oleh: DR. Firanda Andirja, Lc. MA)

KLIK DOWNLOAD PDF

Khutbah Pertama

إن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله. لا نبي معده.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

أما بعد، فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.

معاشر المسلمين، أُوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقون

Peristiwa-peristiwa silih berganti di dunia Islam,  mengakibatkan tertumpahnya darah kaum muslimin dengan begitu banyak dan begitu mudah. Sebagaimana dikatakan الدِّمَاءُ تَرْخُصُ فِي الْفِتَنِDarah itu menjadi murah di zaman fitnah”. Yang lebih mengiris hati adalah apabila yang terbunuh ternyata seorang muslim dan yang membunuh juga seorang muslim. Kedua-duanya mengucapkan Laa ilaaha illallallah, kedua-duanya shalat dan berpuasa, kedua-duanya memiliki anak, istri, dan keluarga.

Nabi bersabda

«وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا تَذْهَبُ الدُّنْيَا، حَتَّى يَأْتِيَ عَلَى النَّاسِ يَوْمٌ لَا يَدْرِي الْقَاتِلُ فِيمَ قَتَلَ، وَلَا الْمَقْتُولُ فِيمَ قُتِلَ» فَقِيلَ: كَيْفَ يَكُونُ ذَلِكَ؟ قَالَ: «الْهَرْجُ، الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ»

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, tidaklah pergi dunia ini hingga tiba pada manusia suatu hari dimana yang membunuh tidak tahu kenapa dia harus membunuh, dan demikian juga yang terbunuh tidak tahu kenapa dia dibunuh”.

Maka dikatakan kepada Nabi, “Bagaimana hal itu terjadi?”, Nabi berkata, “Al-Harju (jika terjadi fitnah yang menyebabkan terjadi banyak pembunuhan-pen), yang membunuh dan yang terbunuh di neraka” (HR Muslim no 2903)

Ali al-Qoori berkata, “Yaitu yang membunuh tidak tahu apakah yang ia bunuh memang berhak untuk dibunuh secara syariát? Demikian juga yang terbunuh tidak tahu apakah ia dibunuh karena sebab syarí atau sebab yang lain?. Sebagaimana kedua jenis ini banyak terjadi di zaman kita…. Yang membunuh masuk neraka karena ia telah menumpahkan darah seorang muslim, dan yang terbunuh masuk neraka karena ia berniat juga untuk membunuh” (Lihat : Mirqootul Mafaatiih 8/3387).

Diantara dosa besar yang sangat diingkari oleh Allah adalah membunuh seorang muslim. Bahkan ia adalah dosa terbesar setelah syirik. Dan tidak ada dosa yang begitu banyak dalil menjelaskan dahsyatnya ancamannya seperti dosa membunuh. Allah berfirman,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa : 93)

Jangankan membunuh seorang muslim, bahkan membunuh seorang kafir yang tidak berhak dibunuh saja bisa menjerumuskan ke neraka Jahannam.

Nabi bersabda,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)

Padahal surga bisa dicium dari jarak jauh. Tetapi orang yang membunuh orang kafir muahad (yang tidak berhak dibunuh) diancam tidak akan dapat mencium bau surga tersebut. Maka bagaimana lagi dengan membunuh seorang mukmin ?!

Nabi juga bersabda :

لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ، مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا

“Seorang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah dari orang yang haram untuk dibunuh.” (HR. Bukhari no. 6862)

Awalnya seseorang mendapat rahmat dan ampunan yang sangat luas dari Allah. Tetapi setelah dia membunuh, maka rahmat akan terasa sempit baginya. Dia tidak akan bisa meminta maaf lagi kepada orang yang telah dia bunuh, sehingga rahmat dan ampunan yang awalnya lapang menjadi sempit.

Karenanya Nabi juga bersabda :

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ، إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا، أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا

“Semua doa semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang meninggal dalam kondisi musyrik atau seorang mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja” (HR. Abu Daud no 4270 dan An-Nasaai no 3984 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbutuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dunia yang musnah lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim. Hal ini karena dunia dan langit beserta seluruh isinya hakekatnya diciptakan untuk seorang muslim. Tidaklah dunia ini diciptakan melainkan agar seorang muslim bisa merenungi ciptaan Allah dan agar bisa bersyukur serta beribadah kepada Allah. Allah berfirman,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِّأُولِي الْأَلْبَابِ، الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi..” (QS Ali ‘Imran : 190-191)

Karenanya seorang mukmin lebih mulia daripada ka’bah. Ibnu Umar berkata :

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ، وَيَقُولُ: «مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ، وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»

“Aku melihat Rasulullah shallallahu álaihi wasallam thowaf di ka’bah, dan beliau berkata, “Sungguh baik engkau, dan sungguh baik wangimu, sungguh mulianya engkau, dan sungguh besar kehormatanmu. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu, yaitu hartanya, darahnya, dan kita berprasangka baik kepadanya”( HR Ibnu Majah no 3932 dan dishahihkan oleh Al-Albani di As-Shahihah no 3420)

Hal ini karena ka’bah dibangun untuk kaum mukminin. Allah berfirman :

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia (QS Ali Ímron : 96)

Tentu tidak seorang muslimpun yang masih memiliki hati berani untuk merusak ka’bah apalagi menghancurkannya. Padahal seorang muslim lebih mulia dari ka’bah, maka bagimana seseorang berani menghilangkan nyawa seorang muslim yang lebih mulia dari ka’bah?

Karenanya di akhirat perkara yang pertama disidangkan adalah permasalahan pertumpahan darah. Dari Ibnu Masúd radhiallahu ánhu bahwasanya Nabi bersabda:

أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ

“Perkara yang pertama kali diputuskan di antara manusia adalah urusan pertumpahan darah” (HR Al-Bukhari no 6533 dan Muslim no 1678)

Dalam riwayat yang lain :

يَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ، هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: قَتَلْتُهُ لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لَكَ، فَيَقُولُ: فَإِنَّهَا لِي. وَيَجِيءُ الرَّجُلُ آخِذًا بِيَدِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ: إِنَّ هَذَا قَتَلَنِي، فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ: لِمَ قَتَلْتَهُ؟ فَيَقُولُ: لِتَكُونَ الْعِزَّةُ لِفُلَانٍ، فَيَقُولُ: إِنَّهَا لَيْسَتْ لِفُلَانٍ فَيَبُوءُ بِإِثْمِهِ

“Datang seseorang sambing menggandeng orang lain, lalu ia berkata, “Wahai Rabbku, orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?” Ia berkata, “Aku membunuhnya agar kejayaan milikMu”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan adalah milik-Ku”. Dan datang seseorang menggandeng orang lain, lantas ia berkata, “Sesungguhnya orang ini telah membunuhku”. Allah berkata kepadanya, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Ia berkata, “Agar kejayaan untuk si fulan”. Allah berkata, “Sesungguhnya kejayaan tersebut bukan milik si fulan”. Maka iapun menanggung dosanya”. (HR An-Nasaai no 3997 dan dishahihkan oleh Al-Albani di as-Shahihah no 2698)

Al-Miqdaad bin Ámr al-Kindiy (seorang sahabat yang pernah ikut serta perang Badr) berkata kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam :

أَرَأَيْتَ إِنْ لَقِيتُ رَجُلًا مِنَ الكُفَّارِ فَاقْتَتَلْنَا، فَضَرَبَ إِحْدَى يَدَيَّ بِالسَّيْفِ فَقَطَعَهَا، ثُمَّ لاَذَ مِنِّي بِشَجَرَةٍ، فَقَالَ: أَسْلَمْتُ لِلَّهِ، أَأَقْتُلُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَعْدَ أَنْ قَالَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ» فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَطَعَ إِحْدَى يَدَيَّ، ثُمَّ قَالَ ذَلِكَ بَعْدَ مَا قَطَعَهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَقْتُلْهُ، فَإِنْ قَتَلْتَهُ فَإِنَّهُ بِمَنْزِلَتِكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ، وَإِنَّكَ بِمَنْزِلَتِهِ قَبْلَ أَنْ يَقُولَ كَلِمَتَهُ الَّتِي قَالَ»

“Bagaimana menurutmu jika aku bertemu dengan seorang kafir lalu kami berperang , lalu ia menghantam salah satu tanganku dengan pedangnya lalu ia memutuskan tanganku, lalu ia berlindung dariku di sebuah pohon lantas berkata, “Aku masuk Islam karena Allah”. Apakah aku membunuhnya Ya Rasulullah setelah ia mengucapkannya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Jangan kau bunuh dia !”. Al-Miqdaad berkata, “Wahai Rasulullah sungguh ia telah memutuskan salah satu tanganku, kemudia ia mengucapkannya setelah memotongnya?”. Maka Rasulullah shallallahu álaihi wasallam berkata, “Jangan kau bunuh dia, jika engkau membunuhnya maka ia berada pada kedudukanmu sebelum engkau membunuhnya dan engkau berada di kedudukannya sebelum ia mengucapkan kalimat yang ia ucapkan” (HR Al-Bukhari no 4019 dan Muslim no 95)

Maksudnya hukumnya jika engkau membunuhnya maka darah orang tersebut menjadi haram (karena ia telah mengucapkan laa ilaaha illallahu) dan darahmu menjadi halal karena engkau telah membunuh seorang muslim.

Lihatlah hingga dalam kondisi demikian saja Nabi tetap melarang seorang yang baru saja masuk Islam yang nampaknya masuk Islam hanya untuk selamat saja, bagaimana lagi dengan seorang yang jelas-jelas seorang muslim, yang shalat dan puasa??

Lihatlah pula bagaimana kemarahan Nabi shallallahu álaihi wasallam kepada Usamah bin Zaid yang membunuh seorang musyrik yang telah mengucapkan Laa ilaaha illalllah. Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiallahu ánhu memberi nasihat di zaman fitnah Abdullah bin Az-Zubair dengan menyampaikan hadits Nabi tentang kisah Usamah bin Zaid. Jundub berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ بَعْثًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ، وَإِنَّهُمُ الْتَقَوْا، فَكَانَ رَجُلٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِذَا شَاءَ أَنْ يَقْصِدَ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَصَدَ لَهُ فَقَتَلَهُ، وَإِنَّ رَجُلا مِنَ الْمُسْلِمِينَ الْتَمَسَ غَفْلَتَهُ، قَالَ: وَكُنَّا نُحَدَّثُ أَنَّهُ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ، فَلَمَّا رَفَعَ عَلَيْهِ السَّيْفَ؛ قَالَ: لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ. فَقَتَلَهُ، فَجَاءَ الْبَشِيرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَسَأَلَهُ أَوْ أَخْبَرَهُ، حَتَّى أَخْبَرَهُ خَبَرَ الرَّجُلِ كَيْفَ صَنَعَ، فَدَعَاهُ فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: «لِمَ قَتَلْتَهُ؟». فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوْجَعَ فِي الْمُسْلِمِينَ، وَقَتَلَ فُلانًا وَفُلانًا، وَسَمَّى نَفَرًا، وَإِنِّي حَمَلْتُ عَلَيْهِ السَّيْفَ، فَلَمَّا رَأَى السَّيْفَ قَالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «أَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اسْتَغْفِرْ لِي. فَقَالَ: «وَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟!». قَالَ: فَجَعَلَ لا يَزِيدُهُ عَلَى أَنْ يَقُولَ: «فَكَيْفَ تَصْنَعُ بِلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؟». فَقَالَ لَنَا جُنْدُبُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عِنْدَ ذَلِكَ: أَظَلَّتْكُمْ فِتْنَةٌ مَنْ قَامَ لَهَا؛ أَرْدَتْهُ. فَقُلْنَا: فَمَا تَأْمُرُنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ إِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مِصْرُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا دُورَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا دُورُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا بُيُوتَكُمْ. قَالَ: قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا بُيُوتُنَا؟ قَالَ: ادْخُلُوا مَخَادِعَكُمْ. قُلْنَا: فَإِنْ دُخِلَ عَلَيْنَا مَخَادِعُنَا؟ قَالَ: كُنْ أَنْتَ عَبْدَ اللَّهِ الْمَقْتُولَ، وَلا تَكُنْ عَبْدَ اللَّهِ الْقَاتِلَ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan kepada kaum musyrikin. Lalu merekapun bertemu, dan ada seseorang dari musyrikin yang jika ia hendak membunuh seseorang dari kaum muslimin maka ia mendatanginya dan membunuhnya. Dan sesungguhnya ada seseorang lelaki dari kaum muslimin yang menanti kelalaian orang musyrik tersebut. Dan kami dikabarkan bahwa lelaki muslim tersebut adalah Usamah bin Zaid. Tatkala Usama menguhunuskan pedangnya kepada lelaki musyrik tersebut, lelaki musyrik itupun berkata, “Laa ilaaha illallahu”, Usamah pun tetap membunuhnya. Maka pemberi kabar gembira (tentang hasil peperangan) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Nabipun bertanya kepadanya, atau iapun mengabarkan kepada Nabi tentang berita Usamah, apa yang telah ia lakukan. Maka Nabipun memangginya lalu bertanya kepadanya, lalu Nabi berkata, “Kenapa engkau membunuhnya?”. Usamah menjawab, “Ya Rasulullah ia telah menyakitkan kaum muslimin, dan ia telah membunuh si fulan dan sifulan (Usamah menyebutkan nama-nama sekelompok orang yang dibunuh oleh orang tersebut). Dan sesungguhnya aku hunuskan pedangku kepadanya, tatkala ia melihat pedangku maka ia berkata, “Laa ilaah illallahu”. Maka Rasulullah berkata, “Apakah engkau membunuhnya?”. Usamah berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaaha illalllahu jika datang pada hari kiamat?”. Usamah berkata, “Ya Rasulullah mohonkanlah ampunan bagiku !”. Nabi berkata, “Apa yang kau lakukan dengan Laa ilaah illallahu jika Laa ilaaha illalllahu datang pada hari kiamat?”. Nabi terus mengucapkan kata tersebut dan tidak menambah dengan yang lain.

Perawi berkata :

Lalu Jundub bin Abdillah berkata ketika itu, “Telah tiba kepada kalian fitnah, yang barang siapa berdiri menujunya maka akan membinasakannya. Masuklah kedalam rumah kalian !”. Kami berkata, “Apa yang kau perintahkan kepada kami jika fitnah tersebut sampai ke kota kita?”. Jundub berkata, “Masuklah ke rumah kalian !”. Kami berkata, “Bagaimana kalau fitnah tersebut sampai ke kamar kami?” Jundub berkata, “Jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan janganlah engkau menjadi hamba Allah yang membunuh !”

(HR Muslim no 97 dengan lafal yang lebih ringkas, adapun dengan lafal diatas maka diriwayatkan oleh Ibnul Atsiir di Usud al-Ghoobah 1/360-361 dan Ibnu Nashiruddin ad-Dimasyqi di al-Imlaa’ al-Anfas fi tarjamti Ásás)

Jika yang mengucapkan Laa ilaah illallah sepertinya hanya ingin menyelamatkan diri saja tidak boleh dibunuh?, lantas dengan sebab apa boleh menumpahkan darah seorang muslim yang sudah lama shalat, berpuasa, dll. Hanya karena perkara dunia?, hanya karena perkara kekuasaan? Tamak terhadap dunia yang dibungkus dengan nilai agama?

Hendaknya para dai tukang provokator untuk merenungkan lagi hadits-hadits tentang bahayanya pertumpahan darah. Yang lebih repot, tatkala sebagian dai tersebut sadar bahwa perkaranya berbahaya maka merekapun mundur lalu hanya membiarkan anak-anak muda -yang terprovokasi oleh para daí tersebut-, anak-anak muda itulah yang maju dan menjadi korban sehingga tertumpah darah mereka.

Kaum muslimin sekalian, dalil-dalil tentang besarnya dosa membunuh hendaknya disebarkan di masyarakat. Ketika haji wada’ (haji perpisahan) Nabi shallallahu álaihi wasallam berkhutbah di Mina di hari an-Nahr, lalu Nabi berkata dalam khutbah tersebut…

«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ؛ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا؛ فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَونَ رَبَّكُمْ، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ، أَلا هَلْ بَلَّغْتُ؟». قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: «اللَّهُمَّ اشْهَدْ، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ، أَلا فَلا تَرْجِعُنَّ بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ».

“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian haram (darah tidak boleh ditumpahkan dan harta tidak boleh diambil) sebagimana kehormatan hari ini (hari an-Nahr) di bulan ini (bulis haram/suci dzulhijjah) di negeri kalian ini (tanah haram/suci Mekah) hingga kalian bertemu Rabb kalian, hingga kalian bertemu Rabb kalian. Ingatlah bukankah aku telah menyampaikan (kepada kalian?)”. Para sahabat berkata, “Iya”. Nabi berkata, “Ya Allah saksikanlah, dan hendaknya yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, bisa jadi yang disampaikan lebih memahami daripada yang dengar langsung. Ingatlah janganlah sepeninggalku kalian kembali menjadi kafir, sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain” (HR. Al-Bukhari no 1741 dan Muslim no 1679)

Lihatlah Nabi menjelaskan darah itu haram, terhormat dan tidak boleh ditumpahkan sebagaimana kehormatan tanah suci Mekah yang tidak boleh dilanggar. Bahkan Nabi menamakan orang-orang yang membunuh dengan kuffaar, yang hal ini menunjukan membunuh adalah dosa yang sangat besar sehingga disifati dengan kufur. Dan Nabi juga menyuruh agar yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Ini menunjukan bahwa hadits-hadits Nabi tentang bahayanya menumpahkan darah seorang muslim hendaknya disebarkan kepada kaum muslimin, bahkan ke anak-anak muda, anak-anak sekolah, agar mereka tahu ini adalah perkara yang sangat besar, dan agar tidak terbetik dalam benak mereka hendak menumpahkan darah seorang muslim.

Kaum muslimin sekalian, banyak orang menyangka bahwa yang menanggung dosa membunuh hanyalah yang langsung melakukan pembunuhan. Padahal semua yang ikut serta menyebabkan tertumpahnya darah, baik pelaku langsung pembunuhan, yang berusaha untuk melakukan pembunuhan meski tidak berhasil, bahkan termasuk para provokatornya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»

Jika dua orang muslim bertemu dengan dua pedang mereka, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka. Maka aku berkata, “Wahai Rasulullah itu yang membunuh, lantas kenapa dengan yang terbunuh (juga masuk nereka)?”. Nabi berkata, “Sesungguhnya dia tadi semangat untuk membunuh kawannya”. (HR Al-Bukhari no 31 dan Muslim no 1752)

Prof Dr Abdurrozaq berkata, “Karenanya para ulama mengambil faidah dari hadits ini bahwasanya barang siapa yang aktif ikut serta menyalakan api fitnah, terjadinya pembunuhan dan tertumpahnya darah meskipun ia tidak ikut serta secara langsung dengan tangannya, jika dia yang telah memprovokasi hal tersebut maka ia akan dihukum dengan keaktifannya tersebut. Karena orang yang disebutkan dalam hadits (yang terbunuh) masuk neraka meskipun ia tidak membunuh, akan tetapi ia telah berusaha, maka dengan usahanya ia pantas mendapatkan hukuman ini, yaitu Nabi mengatakan, “Ia di neraka”. Maka demikian pula dengan orang yang berusaha menimbulkan terjadinya pembunuhan meskipun ia tidak terjun langsung. Sebagian da’i hobi fitnah memprovokasi anak-anak muda, para pelajar, dll, menjerumuskan mereka untuk menumpahkan darah muslim tanpa hak. Maka dia akan menanggung semua dosa semua orang yang ia provokasi…

Allah berfirman :

فَعَقَرُوهَا فَأَصْبَحُوا نَادِمِينَ، فَأَخَذَهُمُ الْعَذَابُ

“Merekapun membunuh onta tersebut, lalu mereka menjadi menyesal. Maka merekapun ditimpa adzab”

Padahal yang terjun langsung untuk membunuh onta hanyalah satu orang, akan tetapi yang terkena adzab adalah semuanya” (Lihat Syarh Risalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu hal 36)

Bahkan jika semua orang berkumpul untuk membunuh seorang mukmin maka semuanya akan dijerumuskan dalam neraka jahannam. Nabi bersabda :

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ

“Jika penghuni langit dan penghuni bumi seluruhnya bersatu untuk membunuh seorang mukmin maka Allah akan menjerumuskan mereka di neraka” (HR. At-Tirmidzi no 1398 dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Maka hendaknya seseorang berhati-hati jangan sampai menjadi provokator tertumpahnya darah seorang muslim sedikitpun.

Khutbah Kedua :

الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، اللهم صل عليه وعلى آله وأصحابه وإخوانه

Di zaman fitnah yang terbaik dilakukan oleh seorang muslim adalah menjauh sebisa mungkin agar tidak terjerumus ke dalamnya, yang akhirnya hanya mengakibatkan penyesalan yang tiada guna.

Nabi bersabda :

سَتَكُونُ مِنْ بَعْدِي فِتْنَةٌ، النَّائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْيَقْظَانِ، وَالْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، فَمَنْ أَتَتْ عَلَيْهِ فَلْيَمْشِ بِسَيْفِهِ إِلَى صَفَاةٍ فَلْيَضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ لِيَضْطَجِعْ لَهَا حَتَّى تَنْجَلِيَ عَمَّا انْجَلَتْ

“Sepeninggalku aka nada fitnah. Orang yang tidur lebih baik daripada yang terjaga. Yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri. Yang berdiri lebih baik daripada yang berusaha. Maka barang siapa yang didatangi fitnah maka hendaknya ia berjalan membawa pedangnya menuju batu, lalu ia pukulkan pedangnya ke batu tersebut hingga patah/ lalu hendaknya ia berbaring, hingga jelas apa yang jelas” (HR Ahmad no 17010, berkata para pentahqiq al-Musnad : Shahih lighirihi)

Yang lebih membahayakan adalah betapa sering fitnah membutakan, tidak diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak diketahui apakah cara yang ditempuh benar ataukah berdampak semakin buruk. Ibnu Taimiyyah berkata :

أَنَّ الْفِتَنَ إِنَّمَا يُعْرَفُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ إِذَا أَدْبَرَتْ. فَأَمَّا إِذَا أَقْبَلَتْ فَإِنَّهَا تُزَيَّنُ، وَيُظَنُّ أَنَّ فِيهَا خَيْرًا، فَإِذَا ذَاقَ النَّاسُ مَا فِيهَا مِنَ الشَّرِّ وَالْمَرَارَةِ وَالْبَلَاءِ، صَارَ ذَلِكَ مُبَيِّنًا لَهُمْ مَضَرَّتَهَا، وَوَاعِظًا لَهُمْ أَنْ يَعُودُوا فِي مِثْلِهَا

“Sesungguhnya fitnah-fitnah hanyalah diketahui keburukan yang ada padanya kecuali setelah pergi. Adapun ketika datang sesungguhnya fitnah sedang dihiasi dan disangka padanya ada kebaikan. Maka jika orang-orang telah merasakan keburukannya, pahitnya, dan bencananya, maka hal ini menjelaskan dampak buruknya, sebagi pemberi nasihat agar mereka tidak kembali lagi kepada yang semisalnya”. (Minhaajus Sunnah 4/409)

Sebagian orang begitu senang dan hobi tenggelam dalam fitnah, maka meskipun dalil-dalil telah sampai kepadanya, bahkan meskipun hadits-hadits Nabi atau ayat-ayat Allah mereka tetap tidak peduli.

Tatkala kaum khawarij hendak membunuh Utsman, maka merekapun mendatangi Utsman dan mengancam akan membunuhnya. Utsman berkata para sahabatnya bercerita tentang mereka:

إِنَّهُمْ لَيَتَوَاعَدُونِّي بِالْقَتْلِ آنِفًا… وَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، يَقُولُ: «لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتَلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ». فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلا إِسْلامٍ قَطُّ، وَلا أَحْبَبْتُ أَنَّ لِي بِدِينِي بَدَلًا مُنْذُ هَدَانِي اللَّهُ D، وَلا قَتَلْتُ نَفْسًا. فَبِمَ يَقْتُلُونِّي؟

“Sesungguhnya baru saja mereka mengancamku untuk membunuhku…., dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?. Aku mendengar Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab, kafir setelah islam (murtad) atau zina setelah menikah, atau membunuh jiwa tanpa qisos”. Demi Allah aku sama sekali tidak pernah berzina ketika jahiliyah dan ketika Islam, dan aku tidak pernah suka ada agama lain mengganti agamaku semenjak Allah memberi hidayah kepadaku, dan aku tidak pernah membunuh jiwa. Maka dengan sebab apa mereka hendak membunuhku?” (HR Abu Daud no 4052, at-Tirimidzo no 2158 dan an-Nasaai no 419, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Tentu Utsman telah memperingatkan mereka dengan hadits Nabi tersebut, akan tetapi khawarij tidak perduli dengan hadits Nabi. Dan demikianlah jika fitnah sudah merasuk dalam jiwa seseorang maka tidak bermanfaat hadits Nabi maupun ayat-ayat Allah.

عَنْ رَجُلٍ، مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ كَانَ مَعَ الْخَوَارِجِ، ثُمَّ فَارَقَهُمْ، قَالَ: دَخَلُوا قَرْيَةً، فَخَرَجَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ، ذَعِرًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ، فَقَالُوا: لَمْ تُرَعْ؟ قَالَ: وَاللهِ لَقَدْ رُعْتُمُونِي. قَالُوا: أَنْتَ عَبْدُ اللهِ بْنُ خَبَّابٍ صَاحِبُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَهَلْ سَمِعْتَ مِنْ أَبِيكَ، حَدِيثًا يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُحَدِّثُنَاهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، سَمِعْتُهُ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ فِتْنَةً الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، قَالَ: ” فَإِنْ أَدْرَكْتَ ذَاكَ، فَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْمَقْتُولَ، قَالَ أَيُّوبُ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا قَالَ، وَلَا تَكُنْ عَبْدَ اللهِ الْقَاتِلَ “. قَالُوا: أَنْتَ سَمِعْتَ هَذَا مِنْ أَبِيكَ يُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَقَدَّمُوهُ عَلَى ضَفَّةِ النَّهَرِ، فَضَرَبُوا عُنُقَهُ فَسَالَ دَمُهُ كَأَنَّهُ شِرَاكُ نَعْلٍ مَا ابْذَقَرَّ، وَبَقَرُوا أُمَّ وَلَدِهِ عَمَّا فِي بَطْنِهَا

Dari seseorang dari ‘Abdul Qois dahulunya termasuk khawarij lalu memisahkan diri dari mereka. Ia berkata, “Mereka (Khawarij) masuk ke kota, lalu keluarlah Abdullah bin Khobbab dalam kondisi kaget seraya menggeret selendangnya. Mereka berkata, “Kenapa engkau ketakutan?”. Ia berkata, “Demi Allah kalian telah menjadikan aku takut”. Mereka berkata, “Engkau adalah Abdullah bin Khobbab sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?”. Ia berkata, “Benar”. Mereka berkata, “Apakah engkau mendengar dari ayahmu suatu hadits yang ia sampaikan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu engkau kabarkan kepada kami?”. Ia berkata, “Iya, aku mendengar ayahku menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau menyebutkan suatu fitnah yang duduk lebih baik dari pada yang berdiri, yang berdiri lebih bai daripada yang berjalan, yang berjalan lebih baik daripada yang berusaha. Jika engkau mendapati fitnah tersebut hendaklah engkau menjadi hamba Allah yang terbunuh dan jangan kau menjadi hamba Allah yang membunuh”. Mereka berkata, “Engkau mendengarnya ayahmu menyampaikan hadits ini dari Rasulullah?”. Ia berkata, “Benar”. Lalu merekapun membawanya ke pinggir sungai lalu mereka memenggal kepalanya, lalu mengalirlah darahnya di sungai tanpa berpencar-pencar bercampur dengan air sungai. Mereka juga memebelah perut budak wanitanya yang sedang mengandung anaknya”. (HR Ahmad no 21064 dan dishahihkan oleh para pentahqiq al-Musnad)

Lihatlah jika fitnah sudah berkobar, maka mata hati menjadi buta. Tidak bermanfaat hadits dan ayat, apalagi hanya sekedar nasihat. Bahkan mereka melakukan apa yang bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tahu Abdullah bin Khobbab adalah anak seorang sahabat, mereka tahu hadits tersebut didengar langsung oleh sahabat, mereka tahu hadits tersebut benar-benar diucapkan oleh Nabi, akan tetapi…??!!!

Yang dituntut adalah perdamaian….jika ada permasalahan maka selesaikan tanpa cara-cara yang bisa menimbulkan perkelahian dan pertumpahan darah. Allah memerintahkan untuk mendamaikan yang berperang, bukan malah memprovokasi.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا

“Jika dua kelompok dari kaum mukminin berperang maka damaikanlah diantara keduanya” (QS Al-Hujuroot  : 9)

Nabi memuji cucunya al-Hasan bin Áli radhiallahu ánhumaa yang rela meninggalkan kekuasaan demi persatuan dan perdamaian. Nabi bersabda :

إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ مِنَ المُسْلِمِينَ

“Sesungguhnya cucuku ini adalah pemimpin, dan semoga Allah dengan sebabnya mendamaikan dua kelompok besar dari kaum muslimin” (HR Al-Bukhari no 2704)

Hendaknya seseorang jangan spekulasi dengan akhiratnya, jika kelezatan dunia yang sementara ini bisa mengakibatkan kesengsaraannya di dunia maka hendaknya ia memilih keselamatan akhiratnya.

قَالَ مَرْوَانُ لابْنِ عُمَرَ: هَلُّمَّ أُبَايِعْكَ؛ لأَنَّكَ سَيِّدُ الْعَرَبِ وَابْنُ سَيِّدِهَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: كَيْفَ أَصْنَعُ بِأَهْلِ الْمَشْرِقِ؟ وَاللَّهِ مَا أُحِبُّ أَنَّهَا دَانَتْ لِي سَبْعِينَ سَنَةً، وَأَنَّهُ قُتِلَ فِي سَبَبِي رَجُلٌ وَاحِدٌ

Marwan berkata kepada Abdullah bin Umar bin al-Khotthob, “Kemarilah aku membai’atmu, karena engkau adalah pemimpin kaum Arab, dan engkau adalah putra pemimpin Arab”. Maka Ibnu Umar berkata kepadanya, “Apa yang aku lakukan dengan penduduk daerah timur?, demi Allah aku tidak suka meskipun orang-orang Arab tunduk kepadaku selama 70 tahun lantas gara-gara diriku terbunuh satu orang saja”  (At-Thobaqoot al-Kubro, Ibnu Sa’ad 4/169)

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتْ

اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

للَّهمَّ اغفِرْ لنا ذنوبنا ما قَدَّمنا وما أَخَّرْنا، وما أَسْرَرْنا ومَا أعْلَنْا وما أَسْرفْنا وما أَنتَ أَعْلمُ بِهِ مِنِّا، أنْتَ المُقَدِّمُ، وَأنْتَ المُؤَخِّرُ لا إله إلاَّ أنْتَ

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Sumber : Syarah Risaalah Tahriim al-Qotl wa Ta’dziimuhu, ‘Abdul Goniy al-Maqdisi, Syarah Asy-Syaikh Abdurrozzaq hafizohullah ta’ala.

Silahkan diunduh kitab beliau.

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/3588-khutbah-jumat-besarnya-dosa-menumpahkan-darah-seorang-muslim.html